Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menyusun rencana Tenaga Kesehatan Hewan harus mempertimbangkan: a. kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi; b. peraturan perundang-undangan; dan c. kebutuhan Tenaga Kesehatan Hewan.
Koreksi Anda