Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Tenaga Kesehatan Hewan ditetapkan oleh: a. Menteri, untuk rencana Tenaga Kesehatan Hewan; b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan, untuk rencana Tenaga Kesehatan Hewan akuatik; c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, untuk rencana Tenaga Kesehatan Hewan yang merupakan satwa liar; d. gubernur, untuk rencana Tenaga Kesehatan Hewan provinsi; dan e. bupati/wali kota, untuk rencana Tenaga Kesehatan Hewan kabupaten/kota. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. rencana Tenaga Kesehatan Hewan jangka panjang untuk periode 20 (dua puluh) tahun; b. rencana Tenaga Kesehatan Hewan jangka menengah untuk periode 5 (lima) tahun; dan c. rencana Tenaga Kesehatan Hewan tahunan untuk periode 1 (satu) tahun. (3) Rencana Tenaga Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. peta penyebaran Tenaga Kesehatan Hewan; b. kebutuhan Tenaga Kesehatan Hewan; c. program pengembangan Tenaga Kesehatan Hewan; dan d. peluang kerja bagi Tenaga Kesehatan Hewan baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Koreksi Anda