Koreksi Pasal 37
PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Tenaga Kesehatan Hewan ditetapkan oleh:
a. Menteri, untuk rencana Tenaga Kesehatan Hewan;
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan, untuk rencana Tenaga Kesehatan Hewan akuatik;
c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, untuk rencana Tenaga Kesehatan Hewan yang merupakan satwa liar;
d. gubernur, untuk rencana Tenaga Kesehatan Hewan provinsi; dan
e. bupati/wali kota, untuk rencana Tenaga Kesehatan Hewan kabupaten/kota.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. rencana Tenaga Kesehatan Hewan jangka panjang untuk periode 20 (dua puluh) tahun;
b. rencana Tenaga Kesehatan Hewan jangka menengah untuk periode 5 (lima) tahun; dan
c. rencana Tenaga Kesehatan Hewan tahunan untuk periode 1 (satu) tahun.
(3) Rencana Tenaga Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. peta penyebaran Tenaga Kesehatan Hewan;
b. kebutuhan Tenaga Kesehatan Hewan;
c. program pengembangan Tenaga Kesehatan Hewan;
dan
d. peluang kerja bagi Tenaga Kesehatan Hewan baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Koreksi Anda
