Koreksi Pasal 75
PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelayanan Jasa Medik Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 74 diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
