Koreksi Pasal 74
PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner
Teks Saat Ini
Terhadap tenaga Kesehatan Hewan yang bertugas pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan Hewan, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang bidang tugasnya terkait dengan Kesehatan Hewan pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota yang melaksanakan tugas Pelayanan Jasa Medik Veteriner, keputusan mengenai penugasan Pelayanan Jasa Medik Veteriner disamakan sebagai izin praktik Pelayanan Jasa Medik Veteriner.
Koreksi Anda
