Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dokter Hewan dan Dokter Hewan spesialis yang melakukan Pelayanan Jasa Medik Veteriner wajib memiliki izin praktik pelayanan Kesehatan Hewan dari bupati/wali kota. (2) Untuk mendapatkan izin praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dokter Hewan dan Dokter Hewan spesialis mengajukan surat permohonan kepada bupati/wali kota. (3) Izin praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan berdasarkan rekomendasi dari pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota.
Koreksi Anda