Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan Jasa Medik Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dilakukan oleh Dokter Hewan spesialis, Dokter Hewan, sarjana kedokteran Hewan, dan tenaga paramedik Veteriner. (2) Pelayanan Jasa Medik Veteriner yang dilakukan oleh sarjana kedokteran Hewan dan tenaga paramedik Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk tindakan yang bersifat nonparenteral. (3) Dalam hal sarjana kedokteran Hewan dan tenaga paramedik Veteriner melakukan tindakan Medik Veteriner selain tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib di bawah penyeliaan Dokter Hewan.
Koreksi Anda