Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ambulatori, klinik Hewan, pusat Kesehatan Hewan, rumah sakit Hewan, dan rumah potong Hewan yang diselenggarakan oleh Setiap Orang wajib memiliki izin usaha dari bupati/wali kota. (2) Ambulatori sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terintegrasi dengan unit pelayanan Kesehatan Hewan, klinik Hewan, pusat Kesehatan Hewan, rumah sakit Hewan, dan rumah potong Hewan tidak memerlukan izin usaha dari bupati/wali kota.
Koreksi Anda