Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan jasa Medik Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dilakukan pada unit pelayanan Kesehatan Hewan. (2) Unit pelayanan Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas tempat praktik Dokter Hewan mandiri, ambulatori, klinik Hewan, pusat Kesehatan Hewan, rumah sakit Hewan, dan rumah potong Hewan. (3) Ambulatori sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa pelayanan klinik Hewan keliling dan/atau pelayanan jasa laboratorium.
Koreksi Anda