Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 wajib diberitahukan kepada Menteri. (2) Dalam hal hasil penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan Penyakit Hewan menular eksotik yang berpotensi memiliki dampak sosioekonomi tinggi wajib disampaikan terlebih dahulu kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan sebelum digunakan dan/atau dipublikasikan. (3) Pemberian persetujuan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah memperoleh rekomendasi dari pejabat Otoritas Veteriner nasional.
Koreksi Anda