Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan jasa laboratorium hanya dapat dilakukan oleh laboratorium yang terakreditasi sesuai dengan ruang lingkup pengujian berdasarkan peraturan perundang- undangan. (2) Dalam hal laboratorium yang terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ada, Menteri MENETAPKAN laboratorium yang memiliki kemampuan pemeriksaan dan pengujian laboratorium tertentu untuk wilayah regional.
Koreksi Anda