Koreksi Pasal 36
PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan tenaga Medik Veteriner dan sarjana kedokteran Hewan dilakukan oleh lembaga pendidikan tinggi kedokteran Hewan.
(2) Penyediaan tenaga paramedik Veteriner dapat dilakukan oleh lembaga pendidikan di bidang Kesehatan Hewan.
(3) Lembaga pendidikan di bidang Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki karakter pendidikan kedokteran Hewan.
(4) Lembaga pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dapat diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
(5) Penyelenggaraan pendidikan di bidang Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
