Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memenuhi kebutuhan Tenaga Kesehatan Hewan, Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah mengatur penyediaan dan penempatan Tenaga Kesehatan Hewan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sesuai dengan kebutuhan. (2) Tenaga Kesehatan Hewan terdiri atas tenaga Medik Veteriner, sarjana kedokteran Hewan, dan tenaga paramedik Veteriner. (3) Tenaga Medik Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas Dokter Hewan dan Dokter Hewan spesialis. (4) Tenaga paramedik Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri atas tenaga yang memiliki kompetensi teknis di bidang: a. Kesehatan Hewan; b. Kesehatan Hewan akuatik; c. kesehatan satwa liar; d. perawatan Hewan; e. farmasi Veteriner; f. higiene pangan; g. laboratorium Veteriner; h. reproduksi Veteriner; i. anestesi; j. radiologi; k. pemeriksaan daging dan susu; l. biologi molekuler; m. Kesejahteraan Hewan; dan n. Karantina Hewan. (5) Kompetensi tenaga paramedik Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diubah sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (6) Perubahan kompetensi tenaga paramedik Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda