Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Informasi Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) harus dapat diakses oleh Setiap Orang.
Koreksi Anda