Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 33
PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Informasi Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) harus dapat diakses oleh Setiap Orang.
Koreksi Anda
Informasi Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) harus dapat diakses oleh Setiap Orang.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran