Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Siskeswanas dapat ditinjau kembali setelah 5 (lima) tahun. (2) Ketentuan mengenai penyusunan rancangan Siskeswanas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28 berlaku secara mutatis mutandis terhadap peninjauan kembali Siskeswanas.
Koreksi Anda