Koreksi Pasal 28
PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner
Teks Saat Ini
(1) Rancangan Siskeswanas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 disampaikan oleh Menteri kepada PRESIDEN untuk ditetapkan.
(2) Siskeswanas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan bagi Otoritas Veteriner dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan.
(3) Dalam hal Siskeswanas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan, pelaksanaan penyelenggaraan Kesehatan Hewan oleh Otoritas Veteriner kementerian dilakukan dengan menggunakan rencana strategis kementerian.
(4) Dalam hal Siskeswanas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan, pelaksanaan penyelenggaraan Kesehatan Hewan oleh Otoritas Veteriner provinsi dilakukan dengan mengacu:
a. pada rencana strategis kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan
b. menggunakan rencana strategis perangkat daerah provinsi yang melaksanakan fungsi penyelenggaraan Kesehatan Hewan di provinsi.
(5) Dalam hal Siskeswanas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan, pelaksanaan penyelenggaraan Kesehatan Hewan oleh Otoritas Veteriner kabupaten/kota dilakukan dengan:
a. mengacu pada rencana strategis kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan rencana strategis perangkat daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4); dan
b. menggunakan rencana strategis perangkat daerah kabupaten/kota yang melaksanakan fungsi penyelenggaraan Kesehatan Hewan di kabupaten/kota.
Koreksi Anda
