Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rancangan Siskeswanas disusun oleh pejabat Otoritas Veteriner nasional dengan mengikutsertakan pejabat Otoritas Veteriner kementerian, pejabat Otoritas Veteriner provinsi, dan pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota. (2) Rancangan Siskeswanas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sejalan dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional.
Koreksi Anda