Koreksi Pasal 23
PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner
Teks Saat Ini
Penetapan sebagai Dokter Hewan Berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dicabut oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya apabila Dokter Hewan Berwenang yang bersangkutan:
a. mutasi atau alih tugas jabatan dari bidang penyelenggaraan Kesehatan Hewan;
b. berhenti atau diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil;
atau
c. melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya 5 (lima) tahun atau lebih.
Koreksi Anda
