Koreksi Pasal 21
PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner
Teks Saat Ini
(1) Dokter Hewan Berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 berwenang mengambil keputusan teknis berdasarkan jangkauan tugas pelayanannya dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan.
(2) Keputusan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penentuan ternak ruminansia betina yang tidak produktif;
b. pelaksanaan visum et repertum karena adanya indikasi terjangkitnya Hewan oleh Penyakit Hewan menular yang membahayakan kesehatan manusia, Hewan, dan/atau lingkungan;
c. pengesahan penerapan prinsip Kesejahteraan Hewan;
d. pengesahan penerapan sistem jaminan keamanan dan mutu Produk Hewan;
e. pengesahan penerapan prosedur biosecurity dalam rangka sertifikasi bebas Penyakit Hewan menular tertentu dan pemberantasan Penyakit Hewan menular di suatu wilayah;
f. pengesahan status kesehatan satwa liar dalam konservasi dan rehabilitasi;
g. pengesahan surat keterangan Kesehatan Hewan untuk status Kesehatan Hewan dan surat
keterangan Produk Hewan untuk keamanan Produk Hewan dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya;
h. pengesahan hasil pengujian dan pengawasan keamanan pakan;
i. penutupan sementara lokasi usaha di bidang peternakan dan Kesehatan Hewan apabila diindikasikan adanya Wabah; dan
j. pemberian rekomendasi penghentian sementara proses produksi kepada pejabat Otoritas Veteriner sesuai dengan kewenangannya apabila unit usaha di bidang peternakan dan Kesehatan Hewan terdeteksi tercemar bahaya biologik, kimiawi, dan/atau fisik yang membahayakan kesehatan atau diindikasikan melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang peternakan dan Kesehatan Hewan.
(3) Dalam rangka pengambilan keputusan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dokter Hewan Berwenang memiliki kewenangan untuk memasuki unit usaha guna melakukan inspeksi status Kesehatan Hewan, Kesejahteraan Hewan, dan keamanan Produk Hewan.
(4) Dalam rangka melakukan inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Dokter Hewan Berwenang harus didasarkan pada surat penugasan dari:
a. pejabat Otoritas Veteriner kementerian; atau
b. pimpinan perangkat daerah provinsi atau perangkat daerah kabupaten/kota yang melaksanakan fungsi penyelenggaraan Kesehatan Hewan sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
