Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan Hewan, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota wajib memiliki Dokter Hewan Berwenang. (2) Syarat untuk ditetapkan sebagai Dokter Hewan Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. merupakan Dokter Hewan yang berstatus pegawai negeri sipil; dan b. bertugas dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan paling singkat 2 (dua) tahun. (3) Dokter Hewan Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh: a. Menteri, untuk Dokter Hewan Berwenang pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan hewan; b. gubernur, untuk Dokter Hewan Berwenang provinsi; dan c. bupati/wali kota, untuk Dokter Hewan Berwenang kabupaten/kota. (4) Jumlah Dokter Hewan Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan berdasarkan jenis, beban kerja, dan jangkauan tugas pelayanan dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan di wilayah kerjanya.
Koreksi Anda