Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Syarat untuk diangkat sebagai pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) sebagai berikut: a. telah ditetapkan oleh bupati/wali kota sebagai Dokter Hewan Berwenang; dan b. menduduki jabatan paling rendah pengawas yang membidangi suburusan Kesehatan Hewan atau Kesehatan Masyarakat Veteriner.
Koreksi Anda