Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Otoritas Veteriner kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) meliputi suburusan: a. Kesehatan Hewan; dan b. Kesehatan Masyarakat Veteriner. (2) Otoritas Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota yang diangkat dan diberhentikan oleh bupati/wali kota. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota diatur dengan peraturan bupati/wali kota.
Koreksi Anda