Koreksi Pasal 15
PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner
Teks Saat Ini
(1) Otoritas Veteriner provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) meliputi suburusan:
a. Kesehatan Hewan; dan
b. Kesehatan Masyarakat Veteriner.
(2) Otoritas Veteriner provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh pejabat Otoritas Veteriner provinsi yang diangkat dan diberhentikan oleh gubernur.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian pejabat Otoritas Veteriner provinsi diatur dengan peraturan gubernur.
Koreksi Anda
