Koreksi Pasal 11
PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner
Teks Saat Ini
Syarat untuk diangkat sebagai pejabat Otoritas Veteriner kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) sebagai berikut:
a. telah ditetapkan oleh Menteri sebagai Dokter Hewan Berwenang; dan
b. menduduki jabatan paling rendah pimpinan tinggi pratama yang membidangi:
1. Kesehatan Hewan;
2. Kesehatan Masyarakat Veteriner; atau
3. Karantina Hewan, di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan Hewan.
Koreksi Anda
