Koreksi Pasal 8
PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Otoritas Veteriner nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 bertindak sebagai wakil Pemerintah Republik INDONESIA dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan dunia.
(2) Pejabat Otoritas Veteriner nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat:
a. melakukan kerja sama dengan negara lain atau pihak internasional lain dalam penanganan Penyakit Hewan lintas batas, Penyakit Hewan yang baru muncul, dan Penyakit Hewan yang muncul kembali;
b. menyediakan kajian dan interpretasi terhadap tingkat dan kejadian Penyakit Hewan dan keamanan Produk Hewan skala nasional dan internasional;
dan/atau
c. menganalisis prasarana dan sarana Veteriner serta kemampuannya dalam merespon ancaman Penyakit Hewan skala nasional dan internasional terhadap Kesehatan Hewan dan kesehatan manusia.
(3) Pejabat Otoritas Veteriner nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakukan kerja sama dengan negara lain atau pihak internasional lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
