Koreksi Pasal 6
PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner
Teks Saat Ini
(1) Otoritas Veteriner nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a berwenang mengambil keputusan tertinggi yang bersifat teknis Kesehatan Hewan nasional.
(2) Keputusan tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi keputusan dalam:
a. pemberian rekomendasi status bebas Penyakit Hewan menular tertentu untuk seluruh wilayah Negara Kesatuan
kepada Menteri;
b. pemberian rekomendasi penetapan Wabah Penyakit Hewan menular kepada Menteri;
c. pemberian rekomendasi pencabutan penetapan Wabah Penyakit Hewan menular kepada Menteri;
d. pembuatan kesepakatan persyaratan teknis Kesehatan Hewan dengan negara lain secara bilateral, regional, dan internasional;
e. pemberian rekomendasi penetapan status darurat Veteriner di tingkat nasional kepada Menteri;
f. penetapan tingkat perlindungan yang dapat diterima;
g. penetapan analisis risiko Penyakit Hewan terhadap pemasukan Hewan dan Produk Hewan dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
h. penetapan jenis Obat Hewan yang dapat digunakan yang boleh beredar di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
i. penetapan persyaratan Kesehatan Hewan untuk Hewan dan Produk Hewan yang akan dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
j. pemberian rekomendasi persetujuan untuk pertama kali terhadap negara, zona dalam suatu negara, dan unit usaha asal Hewan dan Produk Hewan kepada Menteri; dan
k. pemberian rekomendasi pemasukan dan pengeluaran Hewan, bibit, benih, Produk Hewan, satwa liar, dan Hewan akuatik dari dan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA kepada Menteri.
(3) Otoritas Veteriner nasional mengoordinasikan Otoritas Veteriner kementerian, Otoritas Veteriner provinsi, dan Otoritas Veteriner kabupaten/kota dalam pengambilan keputusan tertinggi yang bersifat teknis Kesehatan Hewan.
Koreksi Anda
