Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 86

PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penanggung jawab usaha jasa laboratorium yang tidak melaporkan ditemukannya indikasi Wabah kepada pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) diberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha.
Koreksi Anda