Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 85

PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dokter Hewan spesialis yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau etika profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (5) diberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin praktik. (2) Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan pemberian sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang ketenagakerjaan dan keimigrasian.
Koreksi Anda