Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 83

PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 berupa: a. peringatan tertulis; dan/atau b. penutupan pelayanan. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh bupati/wali kota berdasarkan rekomendasi dari Otoritas Veteriner kabupaten/kota.
Koreksi Anda