Koreksi Pasal 83
PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner
Teks Saat Ini
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 berupa:
a. peringatan tertulis; dan/atau
b. penutupan pelayanan.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan oleh bupati/wali kota berdasarkan rekomendasi dari Otoritas Veteriner kabupaten/kota.
Koreksi Anda
