Koreksi Pasal 79
PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap praktik kedokteran Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dilakukan oleh Otoritas Veteriner dan organisasi profesi kedokteran Hewan.
(2) Otoritas Veteriner melakukan pengawasan terhadap kegiatan praktik kedokteran Hewan sesuai dengan pedoman praktik kedokteran Hewan.
(3) Organisasi profesi kedokteran Hewan melakukan pengawasan atas mutu pelayanan medik yang diberikan oleh Tenaga Kesehatan Hewan sesuai dengan pedoman praktik kedokteran Hewan.
Koreksi Anda
