Koreksi Pasal 76
PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner
Teks Saat Ini
Otoritas Veteriner bersama dengan organisasi profesi kedokteran Hewan melakukan pembinaan atas pelaksanaan praktik kedokteran Hewan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
