Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13C

PP Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 55 TAHUN 2014 TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM AGUNG DAN HAKIM KONSTITUSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis dan besaran honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A dan Pasal 13B diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Koreksi Anda