Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13B

PP Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 55 TAHUN 2014 TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM AGUNG DAN HAKIM KONSTITUSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan pemberian honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A berlaku juga bagi gugus tugas dan/atau pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi. (2) Ketentuan pemberian honorarium bagi Hakim Konstitusi, gugus tugas dan/atau pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A dan Pasal 13B ayat (1) diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi.
Koreksi Anda