Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2015 tentang KEWENANGAN PEMERINTAH YANG BERSIFAT NASIONAL DI ACEH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kewenangan Pemerintah di Aceh yang belum diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dan mempunyai eksternalitas nasional tetap menjadi kewenangan Pemerintah. (2) Kewenangan Pemerintah di Aceh yang belum diatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah setelah berkonsultasi dan mendapat pertimbangan Gubernur.
Koreksi Anda