Koreksi Pasal 13
PP Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2015 tentang KEWENANGAN PEMERINTAH YANG BERSIFAT NASIONAL DI ACEH
Teks Saat Ini
(1) Kewenangan Pemerintah di Aceh yang belum diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dan mempunyai eksternalitas nasional tetap menjadi kewenangan Pemerintah.
(2) Kewenangan Pemerintah di Aceh yang belum diatur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Pemerintah setelah berkonsultasi dan mendapat pertimbangan Gubernur.
Koreksi Anda
