Koreksi Pasal 10
PP Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2015 tentang KEWENANGAN PEMERINTAH YANG BERSIFAT NASIONAL DI ACEH
Teks Saat Ini
(1) Kewenangan pengelolaan oleh Pemerintahan Aceh terhadap pulau- pulau kecil, hanya meliputi pulau-pulau yang bukan merupakan batas teritorial Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(2) Kewenangan pemberian hak dan izin yang berkaitan dengan tanah oleh Pemerintah Aceh untuk Hak Guna Bangunan dan Hak Guna Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemerintah Kabupaten/Kota Aceh berhak mengusulkan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk pemberian hak dan izin yang berkaitan dengan tanah Hak Guna Bangunan dan Hak Guna Usaha.
Koreksi Anda
