Koreksi Pasal 9
PP Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2015 tentang KEWENANGAN PEMERINTAH YANG BERSIFAT NASIONAL DI ACEH
Teks Saat Ini
Penetapan Kebijakan, Norma, Standar, Prosedur,dan Kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, dilaksanakan oleh menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian melalui:
a. koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri; dan
b. konsultasi dan pertimbangan Gubernur serta memperhatikan kekhususan dan keistimewaan Aceh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
