Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2015 tentang KEWENANGAN PEMERINTAH YANG BERSIFAT NASIONAL DI ACEH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan Kebijakan, Norma, Standar, Prosedur,dan Kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, dilaksanakan oleh menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian melalui: a. koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri; dan b. konsultasi dan pertimbangan Gubernur serta memperhatikan kekhususan dan keistimewaan Aceh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda