Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2015 tentang KEWENANGAN PEMERINTAH YANG BERSIFAT NASIONAL DI ACEH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalammenyelenggarakan kewenangan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pemerintah dapat: a. melaksanakan sendiri; b. melimpahkan sebagian kewenangan pemerintah kepada instansi vertikal atau kepada Gubernur selaku wakil pemerintah di daerah dalam rangka dekonsentrasi; atau c. menugaskan sebagian kewenangan pemerintah tersebut kepada Pemerintah Aceh, pemerintah kabupaten/kota dan/atau pemerintah gampong atau nama lain berdasarkan asas tugas pembantuan. (2) Urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur disertai pendanaan yang dilakukan sesuai dengan urusan yang didekonsentrasikan. (3) Urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada Pemerintah Aceh, pemerintah kabupaten/kota, dan gampong disertai pendanaan yang dilakukan sesuai dengan asas tugas pembantuan.
Koreksi Anda