Koreksi Pasal 7
PP Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2015 tentang KEWENANGAN PEMERINTAH YANG BERSIFAT NASIONAL DI ACEH
Teks Saat Ini
Kewenangan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, diselenggarakan dalam bentuk:
a. penetapan Kebijakan, Norma, Standar, Prosedur,dan Kriteriayang berlaku di Aceh oleh menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian.
b. fasilitasi, pembinaan, dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di Aceh; dan
c. pelaksanaan urusan pemerintahan sebagaimana tercantum dalam lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
