Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2015 tentang KEWENANGAN PEMERINTAH YANG BERSIFAT NASIONAL DI ACEH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewenangan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, diselenggarakan dalam bentuk: a. penetapan Kebijakan, Norma, Standar, Prosedur,dan Kriteriayang berlaku di Aceh oleh menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian. b. fasilitasi, pembinaan, dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di Aceh; dan c. pelaksanaan urusan pemerintahan sebagaimana tercantum dalam lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda