Koreksi Pasal 6
PP Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2015 tentang KEWENANGAN PEMERINTAH YANG BERSIFAT NASIONAL DI ACEH
Teks Saat Ini
Rincian Kewenangan Pemerintah dalam urusan pemerintahan yang bersifat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 ayat
(1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
