Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2015 tentang KEWENANGAN PEMERINTAH YANG BERSIFAT NASIONAL DI ACEH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kewenangan Pemerintah dalam urusan pemerintahan yang bersifat nasional di bidang energi dan sumber daya mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf bb pada sub-bidang minyak dan gas bumi hanya untuk kegiatan usaha hilir. (2) Kewenangan Pemerintah dalam urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral pada sub-bidang minyak dan gas bumi untuk kegiatan usaha hulu diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH tersendirimengenai pengelolaan bersama minyak dan gas bumi di Aceh.
Koreksi Anda