Koreksi Pasal 5
PP Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2015 tentang KEWENANGAN PEMERINTAH YANG BERSIFAT NASIONAL DI ACEH
Teks Saat Ini
(1) Kewenangan Pemerintah dalam urusan pemerintahan yang bersifat nasional di bidang energi dan sumber daya mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf bb pada sub-bidang minyak dan gas bumi hanya untuk kegiatan usaha hilir.
(2) Kewenangan Pemerintah dalam urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral pada sub-bidang minyak dan gas bumi untuk kegiatan usaha hulu diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH tersendirimengenai pengelolaan bersama minyak dan gas bumi di Aceh.
Koreksi Anda
