Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2015 tentang KEWENANGAN PEMERINTAH YANG BERSIFAT NASIONAL DI ACEH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewenangan Pemerintah dalam Urusan pemerintahan yang bersifatnasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi: a. pendidikan; b. kesehatan; c. pekerjaan umum dan penataan ruang; d. perumahan dan permukiman; e. ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat; f. sosial; g. tenaga kerja; h. pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak i. pangan; j. pertanahan; k. lingkungan hidup; l. kependudukan dan catatan sipil; m. pemberdayaan masyarakat dan gampong; n. pengendalian penduduk dan keluarga berencana; o. perhubungan; p. komunikasi dan informatika; q. koperasi dan usaha kecil dan menengah; r. penanaman modal; s. kepemudaan dan keolahragaan; t. statistik; u. persandian; v. kebudayaan; w. perpustakaan; x. kearsipan; y. kelautan dan perikanan; z. pariwisata; aa. pertanian; bb. kehutanan; cc. energi dan sumber daya mineral; dd. perdagangan; ee. perindustrian; dan ff. transmigrasi.
Koreksi Anda