Koreksi Pasal 3
PP Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2015 tentang KEWENANGAN PEMERINTAH YANG BERSIFAT NASIONAL DI ACEH
Teks Saat Ini
Kewenangan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a khusus untuk urusan keamanan menyangkut pengangkatan Pejabat Kepala Kepolisian Daerah dan urusan yustisi menyangkut pengangkatan Kepala Kejaksaaan Tinggi di Aceh dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
