Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2015 tentang KEWENANGAN PEMERINTAH YANG BERSIFAT NASIONAL DI ACEH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan di Aceh yang meliputi: a. urusan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional; b. urusan tertentu dalam bidang agama; dan c. urusan pemerintahan yang bersifat nasional di Aceh.
Koreksi Anda