Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian dari bidang tanah Hak Pengelolaan digunakan untuk: a. lahan tempat tinggal dan/atau lahan usaha Transmigran dan penduduk setempat yang memperoleh perlakuan sebagai Transmigran; dan b. pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman dan kawasan.
Koreksi Anda