Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tanah hak perorangan atau tanah hak badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 didahului dengan pembebasan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Tanah yang telah dilakukan pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan permohonan Hak Pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda