Koreksi Pasal 15
PP Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan tanah untuk pembangunan Kawasan Transmigrasi dilaksanakan melalui proses Pencadangan Tanah oleh pemerintah daerah tujuan.
(2) Pencadangan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pencadangan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota.
(4) Dalam hal tanah yang dicadangkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) berada dalam 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten/kota, Pencadangan Tanah ditetapkan dengan keputusan gubernur.
Koreksi Anda
