Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional, kawasan strategis provinsi, atau kawasan strategis kabupaten/kota. (2) Penetapan kawasan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyusunan rencana tata ruangnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda