Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lingkup pengaturan PERATURAN PEMERINTAH ini meliputi: a. Kawasan Transmigrasi; b. penyediaan tanah dan pelayanan pertanahan; c. perencanaan Kawasan Transmigrasi; d. pembangunan Kawasan Transmigrasi; e. pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi; f. jenis Transmigrasi dan pola usaha pokok; www.djpp.kemenkumham.go.id g. pelaksanaan pemberian bantuan Badan Usaha kepada Transmigran; h. peran serta masyarakat; i. koordinasi dan pengawasan; dan j. sanksi administratif.
Koreksi Anda