Koreksi Pasal 31
PP Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2013 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenakerjaan memberikan perlindungan kepada calon TKI/TKI dengan cara melakukan:
a. penelitian terhadap perjanjian penempatan yang telah disetujui oleh Perwakilan;
b. penelitian terhadap kebenaran laporan hasil seleksi yang disampaikan oleh PPTKIS; dan
c. penelitian terhadap perjanjian kerja antara pengguna dan TKI sebelum ditandatangani oleh TKI.
Koreksi Anda
