Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2013 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perlindungan TKI purna penempatan diberikan dalam bentuk: a. pemberian kemudahan atau fasilitas kepulangan TKI; b. pemberian upaya perlindungan terhadap TKI dari kemungkinan adanya tindakan pihak-pihak lain yang tidak bertanggung jawab dan dapat merugikan TKI dalam kepulangan dari negara tujuan, di debarkasi, dan dalam perjalanan sampai ke daerah asal; c. fasilitasi pengurusan klaim asuransi; d. fasilitasi kepulangan TKI berupa pelayanan transportasi, jasa keuangan, dan jasa pengurusan barang; e. pemantauan kepulangan TKI sampai ke daerah asal; f. fasilitasi TKI bermasalah berupa fasilitasi hak-hak TKI; dan g. penanganan TKI sakit berupa fasilitasi perawatan kesehatan dan rehabilitasi fisik dan mental.
Koreksi Anda