Koreksi Pasal 26
PP Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2013 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Perlindungan TKI purna penempatan diberikan dalam bentuk:
a. pemberian kemudahan atau fasilitas kepulangan TKI;
b. pemberian upaya perlindungan terhadap TKI dari kemungkinan adanya tindakan pihak-pihak lain yang tidak bertanggung jawab dan dapat merugikan TKI dalam kepulangan dari negara tujuan, di debarkasi, dan dalam perjalanan sampai ke daerah asal;
c. fasilitasi pengurusan klaim asuransi;
d. fasilitasi kepulangan TKI berupa pelayanan transportasi, jasa keuangan, dan jasa pengurusan barang;
e. pemantauan kepulangan TKI sampai ke daerah asal;
f. fasilitasi TKI bermasalah berupa fasilitasi hak-hak TKI; dan
g. penanganan TKI sakit berupa fasilitasi perawatan kesehatan dan rehabilitasi fisik dan mental.
Koreksi Anda
