Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2013 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perlindungan dan bantuan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf e, paling sedikit: a. menyediakan penerjemah bahasa; b. pemulangan TKI; dan c. pendekatan untuk mendapatkan pengampunan hukuman/pidana.
Koreksi Anda